Kamis, 05 Maret 2009
Zakat Profesi Dua Puluh Persen Dan Kerancuan Ushul Fiqih
ZAKAT PROFESI: DUAPULUH PERSEN? [1]
Menurut Emha Ainun Nadjib, Dr. Amien Rais pernah dituduh “kafir” karena menetapkan zakat profesi (Gala, 19 April1990). Sebenarnya dia “dikafirkan” bukan karena zakat profesi‑nya, tetapi karena dia menetapkan duapuluh persen. [2] Buktinya, di seantero tanah air, para ilmuwan fiqih Majelis Ulama Indonesia membahas zakat profesi. Kita merasakan ada yang tidak adil dalam konsep zakat yang kita miliki. Petani, yang memperoleh penghasilan 1.000 kg beras setahun, wajib mengeluarkan zakat 10 persen dari hasil itu. Jika kita konversikan dengan uang, petani harus mengeluarkan Rp 60.000,- dari penghasilan tahunannya yang Rp 600.000,- Bagilah itu menjadi 12 bulan. la akan memperoleh rata-rata Rp 50.000,- sebulan (konversikan saja dengan harga beras sekarang, harga tersebut adalah harga ketika artikel ini ditulis). Kata ilmuwan fiqih, petani itu wajib mengeluarkan zakatnya rata-rata Rp 5.000,- setiap bulan.
Berapa zakat untuk dokter spesialis? Bila sehari ia menerima rata-rata sepuluh orang pasien, katakanlah ia memperoleh Rp 150.000,- Sebulan ia mendapat kira-kira tiga juta rupiah — 60 kali penghasilan petani itu. Petani wajib mengeluarkan Rp 5.000,- —sepuluh persen dari pendapatannya-. Dokter, menurut sebagian ilmuwan fiqih, tidak wajib zakat. Menurut Kitab Al-Fiqih ‘ala Al-Madzhahib Al-Arba`ah 1:596, (Jilid 1, halaman 596), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu ada empat macam: ternak, emas dan perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz, dan pertanian. “La zakata fi ma ada hadzihil khamsah” (Tidak ada zakat di luar yang lima ini),” kata Abdurrahman Aljazairi, penulis kitab itu.
Berdasarkan kitab yang mu’tabar ini, pernah sekelompok ulama tidak berani mewajibkan zakat atas penghasilan dokter. Dokter hanya diwajibkan infak saja. Bersama dokter, dibebaskan juga dari kewajiban zakat semua pekerjaan di luar yang lima itu: pegawai negeri, ABRI, konsultan, pemilik media-massa, pengusaha jasa angkutan, penulis buku, kontraktor, psikolog, dan ratusan profesi lainnya, termasuk para pialang saham. Padahal penghasilan mereka ini jauh di atas penghasilan petani.
Jangan-jangan, kata kawan saya aktivis LSM, fiqih kita ini merupakan fiqih kapitalis. Atau dengan gaya bahasa aktivis Muslim kontemporer, jangan-jangan ini fiqihnya kaum mustakbarin untuk melestarikan penindasan. Ada yang menggugat lebih jauh. Bukan lagi fiqih yang digugat, tetapi Islam. Kata kawan ini (lebih repot kalau kawan itu pejabat tinggi), banyak ayat Al-Quran sudah tidak relevan lagi. Apalagi sunnah Nabi. Peraturan zakat itu hanya sesuai dengan perkembangan ekonomi di zaman Nabi, khususnya dalam masyarakat agrikultural. Peternakan, pertanian, perdagangan, emas dan perak, pertambangan dan harta temuan, adalah sektor-sektor ekonomi tempo doeloe! Sekarang kita berada pada era industri —bahkan era informasi. Pada era informasi, lebih dari 60 persen kegiatan ekonomi berada dalam sektor pengelolaan informasi. Pekerjaan informasi tidak ada zakatnya sama sekali. Bukankah ini berarti Islam bukanlah agama untuk zaman modern?
Astaghfirullah, begitu jerit kawan saya yang lain. Itu tidak mungkin. Islam mengandung aturan yang lengkap dan universal. Dr. Amien Rais, dengan ijtihadnya, menemukan ketentuan 20 persen itu. Orang-orang mengerubuti Dr. Amien Rais dengan sejumlah pertanyaan: dalilnya apa, ayat atau hadisnya mana, metode istinbath-nya bagaimana? Konon Amien Rais menjawab pendek: “Saya bukan ahli fiqih.” Emha Ainun Nadjib, yang jebolan Pesantren Gontor, memberikan penjelasan: “Di atas hukum formal ada moralitas, di atas moralitas ada cinta. Di atas fiqih ada akhlaq, di atas akhlaq ada taqwa dan tawakal dan hubb.” Menurut fiqih, kita cukup membayar zakat dua setengah persen; menurut cinta mungkin kita harus membayar bahkan 100 persen. Tentu saja ahli fiqih tidak akan menerima argumentasi Emha Ainun Nadjib. Soalnya, tidak ada kaidah cinta dalam ushul fiqh.
Kemelut zakat profesi ini sebetulnya dapat dilacak pada satu penyebab saja: kerancuan ushul fiqh. Bukan fiqih kita yang kapitalistis, bukan pula Islam tidak sempurna, tetapi ushul fiqh-lah yang harus diluruskan. Tidak mungkin kita menguraikan kerancuan ushul fiqh dalam tulisan yang singkat dan sederhana ini. Dengan risiko mengundang kesalahpahaman, saya akan menunjukkan kerancuan ini dengan mengambil kasus zakat profesi.
Kerancuan Ushul Fiqh
Berdasarkan hadis Mu’adz yang terkenal, ada tiga tahap penetapan hukum dalam Islam. Tetapkanlah dalam Al-Quran, jika ada aturannya di sana. jika tidak ada, cari dalam Al-Sunnah. jika tidak ada di dalam kedua-duanya, gunakanlah ra’yu (pendapat). jadi, untuk kasus-kasus baru yang tidak ada rujukannya di dalam Al-Quran dan AI-Sunnah, kita boleh mengemukakan pendapat sendiri. Untuk itu, tidak diperlukan dalil naqliy (karena dianggap tidak ada).
Bila konsisten pada aksioma ini, kita harus mengasumsikan dua hal. Pertama, ada kasus-kasus yang tidak dapat dijawab oleh Al-Quran dan Al-Sunnah. Ini berarti sumber syariat itu tidak lengkap, tidak universal, dan tidak selalu relevan. Kedua, ijtihad adalah proses penetapan hukum yang murni rasional, sama sekali tidak relevansional (berdasarkan wahyu). Sehingga tidak heran kalau ada ulama yang menetapkan tiga sumber hukum Islam: Al-Quran, Al-Sunnah, dan ijtihad.
Asumsi pertama —Al-Quran dan Al-Sunnah— tidak lengkap tentu sangat sukar diterima. Banyak dalil yang menjelaskan bahwa agama ini sudah sempurna, dan Al-Quran dapat menjadi penjelasan untuk segala persoalan (tibyanan likulli syai). Asumsi kedua juga sukar dibenarkan. Bila mujtahid dapat menetapkan syariat dengan nalarnya, is sudah menyaingi Allah dan Rasul-Nya. la telah menjadi syar`iy.
Berangkat dari kemelut ini, para ulama — antara lain — menghasilkan kesimpulan (yang masih tetap rancu). Yaitu, mereka membagi hukum Islam dalam dua bagian besar: urusan lbadat, dan urusan adat (keduniaan). Berdasarkan hadis Nabi yang populer “Antum a’lamu bi umuri dunyakum (kamu lebih tahu urusan duniamu),” terjadilah pemisahan pendekatan di antara keduanya. Dalam urusan ibadat, kita tidak boleh menggunakan nalar. Tidak ada ijtihad di situ. Bila tidak ada dalam Al-Quran dan Al-Sunnah: basy’ (ya, sudah)! jangan lakukan. Dibuatlah kaidah: Apa pun (yang ditambah-tambah) dalam ibadat hukumnya haram, jika tidak ada dalil yang memerintahkan (dalam Al-Quran dan Al-Sunnah). Karena zakat itu termasuk urusan ibadat, maka tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak ada dalilnya. Zakat profesi tidak diatur dalam syariat; karena itu, tidak wajib.
Kaum modernis — seperti Persis, Muhammadiyah — berpendapat tidak ada qiyas dalam urusan ibadat. Qiyas adalah proses penggunaan ra’yu, dan ra’yu tidak dibenarkan dalam urusan ibadat. Anehnya, ulama Persis dan Muhammadiyah — seperti ditunjukkan dalam salah satu diskusi di Pusat Pengkajian Islam —UNISBA — menggunakan qiyas untuk zakat profesi. Mereka lupa dengan kritik Ibnu Hazm — yang juga digunakan oleh Ibnu Taymiyah — terhadap qiyas dalam penetapan hukum syariat.
Karena tidak ada dalil yang tegas tentang zakat profesi (yang sekarang disebut al-malul mustafad), maka mereka menggunakan qiyas (analogi). Dengan melihat ‘illat (sebab hukum) yang sama, mereka meng-qiyas-kan zakat profesi dengan aturan zakat yang sudah ada. Yang musykil — seperti lazimnya bila kita menggunakan qiyas — adalah ketidakjelasan tentang harus di-qiyas-kan ke mana?.
Syaikh Muhammad Al-Ghazali meng-qiyas-kan zakat profesi dengan zakat pertanian. Di sini berlaku nishab (batas minimal wajib zakat), tetapi tidak berlaku hawl (masa satu tahun pemilikan). Zakat profesi, seperti zakat pertanian, dikeluarkan kapan saja kita memperoleh penghasilan (”keluarkan zakatnya pada saat menuainya”). Nishab zakat pertanian adalah 653 kg. Bila yang dijadikan ukuran beras, maka nishab-nya — setelah dikonversikan — menjadi 653 x Rp 600,- = Rp 391.000,- (itu harga beras waktu dulu, konversikan saja dengan harga sekarang) jika Anda memperoleh penghasilan sejumlah itu, Anda harus mengeluarkan zakatnya. Berapa? Ini kemusykilan qiyas dalam pertanian. Bila pertanian itu menggunakan irigasi, maka Anda mengeluarkan lima persen. Bila pertanian itu mengambil air langsung dari langit, maka Anda keluarkan 10 persen. jadi, perkirakanlah apakah profesi Anda itu seperti sawah yang diairi irigasi atau air hujan (konglomerat, tampaknya, kebanyakan mengambil air dari langit!).
Karena kemusykilan ini, ulama yang lain memilih meng-qiyaskannya dengan emas dan perak. Menurut sebagian ulama (dan ini pun masih diperdebatkan), di sini berlaku nishab dan hawl. Bila di-qiyas-kan dengan emas, maka nishab-nya itu 85 gram (± Rp 1.700.000,-) (lagi-lagi ini harga emas waktu itu). Bila di-qiyas-kan dengan perak, maka jumlah nisbahnya 653 gram (kurang lebih Rp 326.000,-). Karena ada hawl, maka jumlah nishab itu haruslah setelah penghasilan Anda dijumlahkan selama satu tahun. Bila gaji Anda setahun sama dengan atau lebih dari Rp 1.700.000,- (di-qiyas-kan dengan emas), keluarkanlah dua setengah persennya. Kemusykilannya —seperti telah disebutkan — terletak pada standar yang mau kita ambil: emas atau perak. Tidak ada kepastian hukum. Yang dirasakan berat adalah bila di-qiyas-kan dengan perak, maka penghasilan Anda sebulan sebesar Rp 30.000,00 saja harus dizakati.
Sebagian ulama ada yang meng-qiyas-kan zakat profesi ini dengan zakat perdagangan (tijarah). Dalam zakat perdagangan masih diperdebatkan apakah ada nishab dan hawl. Menurut Ustad Abdurrahman dari UNISBA, zakat perdagangan tidak mengenal nishab. Begitu pula hadis-hadis tentang hawl semuanya dhaif. Walaupun begitu, Abdurrahman berpendapat (aneh!), “Namun karena ibadat zakat itu tidak semata-mata `ibadah, tetapi ibadat yang erat kaitannya dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan, maka apabila terlihat kemaslahatannya dan dapat memudahkan untuk menentukan nishab dan kadar zakat, dapat saja kita menggunakan hawl . . .”
Tampak bahwa meng-qiyas-kan zakat profesi kepada pertanian, emas dan perak, serta perdagangan sangat musykil. Memilih satu di antaranya hanya menjadi selera seorang pemilih. Tidak ada keterangan terkuat. Semuanya lemah. Boleh jadi orang meng-qiyas-kannya dengan zakat peternakan atau zakat rikaz (barang temuan). Kalau boleh di-qiyas-kan dengan pertanian, mengapa tidak boleh di-qiyas-kan kepada rikaz?
Umumnya mereka ber-istidlal kepada surah Al-Bagarah ayat 267, “Infakkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang Kami keluarkan dari bumi . . Di sini kewajiban infak dari hasil usaha direndengkan dengan infak dari basil-hasil “yang Kami keluarkan dari bumi”. Apa yang “Kami kelurkan dari bumi”? Emas dan perak, pertanian, juga barang tambang dan barang temuan. jika di-qiyas-kan dengan yang, pertama, zakat profesi Anda menjadi dua setengah persen; dan dengan yang kedua menjadi 10 persen; dengan yang ketiga menjadi 20 persen. Walhasil, ayat Al-Baqarah 267 tidak dapat menyelesaikan kemusykilan.
Adakah jalan keluar? Apakah tanpa qiyas dan tanpa asumsi, syariat menjadi tidak lengkap? Tulisan ini secara singkat akan menunjukkannya. Karena singkat, perincian keterangan tambahan tidak disertakan. Tulisan ini lebih dimaksudkan untuk mengundang diskusi ketimbang memberikan instruksi.
Meluruskan Ushul Fiqh
Marilah kita lihat lagi konsep ijtihad. Ijtihad haruslah diartikan sebagai konsep menetapkan keputusan dengan menggali dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Al-Sunnah. jadi, sumber hukum Islam hanya yang dua itu. Kita percaya setiap kasus baru pasti ditunjukkan jawabannya dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Bila betul-betul kasus itu tidak terjawab oleh kedua sumber itu, maka kita berpegang pada kaidah al-bara’atul ashliyyah. Pada pokoknya bila Allah tidak menyebutkan atau memberikan petunjuk-Nya yang jelas, maka kita jangan mengasumsikan bahwa Allah lupa; tetapi Dia ingin memberikan keleluasaan kepada manusia.
Marilah kita kembali ke zakat profesional. Adakah dalil di dalam Al-Quran atau Al-Sunnah tentang zakat profesional tanpa menggunakan qiyas? jawabannya: ada, yaitu surah Al-Anfal ayat 41. Biasanya ayat ini diterjemahkan sebagai berikut: Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa-apa yang dapat kamu rampas dalam peperangan, sesungguhnya separuhnya untuk Allah, untuk Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Kalimat dengan huruf tegak ini sebenarnya terjemahan (yang setengah benar) dari kata annama ghanimtum min syai.
Apa arti ghanimtum? Ghanimtum berasal dari kata ghanimah. Dalam Al-Quran kata ghanimtum disebut sebanyak dua kali dan maghanim (bentuk jamak dari maghnam) disebut sebanyak empat kali. Ghanimah tidak selalu berarti rampasan perang. Ghanimah, dapat juga berarti pahala atau keuntungan. misalnya, “. . . padahal di sisi Allah adalah keuntungan yang banyak (maghanim katsirah)” (QS 4:94). Begitu juga, dalam hadis-hadis. Surga disebut sebagai ghanimah majlis dzikr (Musnad Ahmad 2:330). Puasa disebut sebagai ghanimah orang beriman (Musnad Ahmad 2:177). Dalam doa shalat hajat yang terkenal, ada kalimat “aku memohon ghanimah untuk segala kebajikan”. Ghanimah di situ artinya “keuntungan lebih.”
Karena itu, kamus-kamus besar bahasa Arab mengartikan ghanimah bukan hanya rampasan perang, tetapi juga pahala, keuntungan lebih, atau kelebihan dari penghasilan. “Ghanimah adalah kelebihan harta yang diperoleh baik dari peperangan maupun bukan peperangan” (Lihat Al-Raghib dalam Al-Mufradat, Ibnu Faris dalam Muqayis, Al-Jauhari dalam Shahah Al-Lughah, dan Ibn Al-Atsir dalam Lisan Al-Arab).
Dengan demikian, surah Al-Anfal ayat 41 harus kita artikan, “Dan ketahuilah bahwa apa-apa yang kamu peroleh sebagai kelebihan penghasilan (keuntungan), yang seperlima adalah kepunyaan Allah Rasul, kerabat, . . . dan seterusnya. jadi, di samping zakat, di dalam Islam dikenal adanya perlimaan (khumus). Banyak keterangan dari Al-Sunnah bahwa Nabi memungut khumus di luar zakat untuk kelebihan penghasilan selain rampasan perang. Sebagian di antaranya kita cantumkan berikut ini:
Pertama: Rombongan Bani Qays menemui Nabi saw. Mereka mengeluh tidak dapat menemui Nabi kecuali di bulan Haram. Mereka takut kepada kaum musyrik Mudhar. Nabi memerintahkan mereka untuk mengucapkan syahadat, menegakkan shalat, dan mengeluarkan seperlima dari kelebihan penghasilan mereka (Shahih Al-Bukhari 4:205; Shahih Muslim 1:35-36; Musnad Ahmad 3:318). Tidak mungkin mereka disuruh mengeluarkan seperlima dari rampasan perang, karena mereka justru selalu menghindari peperangan.
Kedua: Ketika Nabi saw. mengutus ‘Umar bin Hazm ke Yaman, Nabi menyuruhnya untuk mengumpulkan perlimaan di samping zakat (Futuh Al-Buldan 1:81; Sirah Ibnu Hisyam 4:265). Begitu pula ketika beliau menulis surat kepada kepala-kepala suku (Lihat: Tanwir Al-Hawalik; Syarh Al-Muwatha 1:157; Thabaqat Ibnu Saad 1:270, dan lain-lain). Kepada juhaynah bin Zaid, Nabi juga menyuruh, “Minumlah airnya dan keluarkan perlimaannya” (Al-Watsaiq Al-Siyasiyah, 142).
Seperti telah disebutkan di muka, kita mencukupkan saja keterangan-keterangan ini. Secara singkat, di luar zakat, ada kewajiban mengeluarkan perlimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang tidak dikenai kewajiban zakat; pekerjaan-pekerjaan ini kita sebut sekarang sebagai profesi. Pandangan ini sebetulnya bukan hal yang baru. Di antara mazhab-mazhab dalam Islam, mazhab Ahlul-Bayt (mazhab Ja’fari) sudah lama menetapkan kewajiban perlimaan ini. Para fuqaha’ mereka menetapkan perlimaan dari (1) rampasan perang, (2) barang tambang, (3) barang temuan, (4) barang-barang lautan seperti mutiara, (5) barang yang bercampur antara halal dan haram, lalu tidak diketahui dengan pasti yang mana, dan (6) kelebihan pendapatan setelah dipotong oleh mu’nah.
Apa yang disebut mu’nah? Mu’nah adalah pengeluaran untuk kebutuhan pokok: sandang, pangan, dan pagan. Biasanya, di setiap negeri ada ukuran kebutuhan pokok. Para ahli ekonomi bahkan telah membuat rumus matematis untuk itu. Harus juga dimasukkan ke dalam mu’nah pengeluaran kita untuk menolong keluarga yang menjadi tanggungan kita.
Contoh Praktis
Anda seorang dokter, mendapat penghasilan Rp 3.000.000,- satu bulan. Keluarkanlah dari penghasilan itu untuk sewa tempat praktek, membayar gaji pegawai, membayar obat-obatan dan listrik, membayar biaya transport, juga membayar kebutuhan pokok dan orang-orang yang menjadi tanggungan Anda. Katakanlah, Anda menghabiskan satu juta setengah untuk segala pengeluaran itu. Ini disebut mu’nah., Kemudian Anda harus mengeluarkan seperlima dari sisanya. Dipotong mu’nah, penghasilan Anda tinggal satu juta setengah lagi. Keluarkanlah seperlimanya; yaitu sejumlah Rp 300.000,- satu bulan.
Anda seorang dosen dengan pangkat III/d. jika gaji Anda sebesar Rp 350.000,- dipandang cukup untuk membayar kebutuhan pokok Anda sekeluarga, maka Anda tidak membayar perlimaan. Kemudian Anda menulis buku, Anda mendapat royalty sebesar dua juta. Bayarkanlah sebagian royalty itu untuk ongkos tukang tik, beli kertas, dan hubungan dengan penerbit. Setelah dipotong pengeluaran itu, Anda memperoleh hasil bersih satu setengah juta rupiah. Keluarkan Rp 300.000,- Begitulah seterusnya.
Penutup
Jadi Dr. Amien Rais tidak “kafir” ketika menetapkan. zakat profesi sebesar 20 persen. Dia sekaligus menunjukkan arah untuk memperbaiki konsep-konsep dasar kita dalam ushul fiqh. Selama ini, kita dipenuhi oleh inkonsistensi berpikir dalam memutuskan zakat profesi. Kita menganggap profesi baru itu tidak diatur dalam syariat, tetapi kita. tidak mau menerima asumsi bahwa syariat tidak sempurna. Kita melarang qiyas dalam urusan ibadat, tetapi kita mempraktekkannya dalam zakat.
Akhirnya, perlimaan bukan saja menyelesaikan kemusykilan fiqih tetapi juga menegakkan keadilan Islam. Sekarang tidak satu pun profesi yang dapat lolos dari kewajiban menyantuni kaum mustadh’afin. Para konsultan, penjual jasa, konglomerat, keluarkanlah 20 persen dari penghasilan lebihmu! Allah akan memberkati hartamu dan keluargamu.
_______________
[1] Artikel di atas ditulis oleh KH. Jalaluddin Rakhmat dalam buku karyanya “Islam Aktual”, hal: 145-153
[2] Pendapat Dr. Amien Rais tentang zakat 20 persen, dapat dibaca secara lengkap dalam buku-karyanya, Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta. (Mizan, Bandung. 1988).
8 Responses to “Zakat Profesi Dua Puluh Persen Dan Kerancuan Ushul Fiqih”
1.
orgawam, di/pada Mei 4th, 2008 pada 5:06 am Dikatakan:
Zakat profesi tidak (belum) ada di dalam syariat islam. Yang ada adalah zakat harta. Yaitu harta yg telah mengendap satu tahun atau lebih. Biarlah para ulama yg membahasnya.
Mengenai 20%, alangkah besarnya. Menurut kami, hal ini dapat menyebabkan perasaan tidak adil bagi si wajib zakat. Wallahu a’lam kenyataannya, tapi kemungkinan itu ada.
2.
Cahaya Biru, di/pada Mei 4th, 2008 pada 8:17 am Dikatakan:
Assalam Mu’alaikum Wr Wb
Salam Kenal. Saya senang mengkaji teori Analisis Kebijakan, teori fiqih siyasah, dan studi ushul-fiqih.
Mungkin, kita bisa bertukar idea dan gagasan tentang fiqih siyasah.
salam ukhuwah
____________
-kajian islam-
Salam ukhuwah juga, makasih atas kunjungan dan apresiasinya
3.
Aristiono Nugroho, di/pada Mei 17th, 2008 pada 8:06 pm Dikatakan:
Terimakasih informasinya.
Sudah saatnya Umat Islam berikhtiar sungguh-sungguh membangun sinergi ekonomi antar Muslim dengan mekanisme zakat, infaq, dan sedekah.
Semoga Allah SWT berkenan, untuk membangkitkan posisi ekonomi Umat Islam.
Untuk share silahkan klik http://sosiologidakwah.blogspot.com
4.
T2S, di/pada Agustus 21st, 2008 pada 12:26 am Dikatakan:
zakat profesi? wah gmn ya?sepertinya masih membingungkan. 20 % banyak sekali. tapi klo gak ada rasanya kurang juga?ko infak aja gimana?
5.
joko susilo, di/pada September 25th, 2008 pada 6:39 am Dikatakan:
Assalamualaikum wr.wb
Saya masih bingung,zakat penghasilan itu berapa?trus di kluarkan perbulan atau pertahun?
ada yg berpendapat dikluarkan perbulan,ada juga yg dikluarkan per tahun,kasih penjelasan dunk….
maturnuwun,
6.
rivafauziah, di/pada September 28th, 2008 pada 1:19 pm Dikatakan:
Indah manusia karena akhlak, Indah bulan karena cahaya, Indah persahabatan karena kejujuran, Indah cinta karena kasih sayang dan Indahnya IDUL FITRI saling bermaafan. Taqobalallahu Minna Wa Minkum, shiyamana wa shiyamakum.
Dengan segala kerendahan hati,Riva Fauziah beserta Keluarga memohon maaf lahir dan batin untuk segala Kekhilafan & Kesalahan, untuk Lisan Yang Tak Terjaga, Hati yang Terabaikan, Sikap Yang Pernah Menyakitkan. SELAMAT IDUL FITRI 1 Syawal 1429 H.
Sukses selalu dan salam dari BLOGGER Cianjur
-kajianislam-
_____________
sama-sama mbak, mohon ma’af lahir dan batin juga, selamat idul fitri 1492H/2008M
7.
Muhammad Farhan, di/pada Oktober 2nd, 2008 pada 10:07 am Dikatakan:
Assalamu’alaikum.
Terima kasih banyak sebelumnya atas info zakat profesi ini. Insya Allah 20% ini tidak akan terasa berat untuk dibelanjakan di jalan Allah, dan yang terpenting juga jangan sampai kita mengenyampingkan 2,5% yang sudah ditetapkan, dan jangan pula nafkah kepada keluarga menjadi terabaikan karena mengejar yang 20% ini.
Jika masih bingung untuk tetapan angka yang pasti untuk zakat profesi ini, silahkan merujuk kepada apa yang kita yakini. Berapapun angkanya yang penting adalah dilakukan dengan ikhlas mengharap ridha Allah. Ada banyak cara untuk membelanjakan harta di jalan Allah selain zakat profesi ini, seperti infaq. Dalam QS. 2: 261 disebutkan “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” Jangan ragu untuk berbuat kebaikan karena Allah telah menjanjikan balasan yang berlipat untuk setiap kebaikan yang kita lakukan (sampai 10x dalam QS. 6: 160). Masih ada beberapa ayat Al-Quran dan Hadist yang menerangkan balasan yang berlipat untuk setiap harta yang kita belanjakan di jalan Allah. Semoga kita tidak ragu dan takut untukmembelanjakan harta di jalan Allah. “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu” (QS. 2: 268).
Untuk yang 20%, ada sedikit info yang saya dapat dari teman saya, semoga bermanfaat:
“Khums” literally means “one-fifth or 20%”. In Islamic legal terminology, it means “one-fifth of certain items which a person acquires as wealth, and which must be paid as an Islamic tax”. The Qur’an mentions it in the following verse:Know that whatever of a thing you acquire, a fifth of it is for Allah, for the Messenger, for the near relative, and the orphans, the needy, and the wayfarer…
Mengenai “harta rampasan perang” jika dulu zaman nabi perang melawan orang-orang kafir, maka saat ini marilah kita “merampas” sebagian harta kita guna memerangi kemiskinan. Semoga kita diberi kekuatan, kemampuan, dan keteguhan hati untuk senantiasa beriman, bertaqwa, beribadah, dan membelanjakan harta kita di jalan Allah. Amin.
8.
triwidodo, di/pada Oktober 4th, 2008 pada 4:17 am Dikatakan:
Saya setuju zakat profesi lebih besar. namun begitu berapa besarannya sebenarnya tergantung iman dari orang kaya itu sendiri. nasihati aku di triwidodo.bkj@google.com. syukron.
Senin, 02 Maret 2009
Dialog S Fatimah as dan Abu Bakar: Menyoal Kebenaran Hadis Politik
Oleh: Saleh Lapadi
Melihat porsi pembahasan tanah Fadak dalam khotbah Sayyidah Fathimah as bila dibandingkan dengan keseluruhan khotbah yang cukup panjang itu, dapat diamati bahwa tujuan Sayyidah Fathimah as lebih mulia dari sekedar yang dibayangkan oleh sebagian orang. Mereka menganggap Sayyidah Fathimah as menuntut tanah Fadak karena tidak beliau berbeda dengan orang lain yang juga begitu menitikberatkan masalah materi. Bila tujuan Sayyidah Zahra as adalah sekadar memenuhi kebutuhan materi sekalipun dari jalan halal karena itu adalah miliknya, maka masalah Fadak akan menyita sebagian besar dari khotbah itu.
Peristiwa Fadak banyak dianalisa oleh ahli sejarah. Beragam buku ditulis untuk menetapkan bahwa tanah Fadak milik Rasulullah saw dan telah diwariskan kepada anaknya Fathimah al-Zahra as. Dimulai dari analisa teks, sejarah, sosial, ekonomi sampai politik dapat ditemukan dalam buku-buku itu. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah Fadak bagi Syiah.
Namun, apakah sesungguhnya demikian?
Menilik khotbah Sayyidah Fathimah al-Zahra as, ternyata dari keseluruhan khotbahnya tidak banyak menyinggung masalah Fadak. Terutama bila Abu Bakar, khalifah waktu itu, tidak menyela khotbah Sayyidah Fathimah as dan membawakan argumentasi mengapa ia mengambil Fadak dari tangan Sayyidah Fathimah as, maka khotbah tentang tanah FAdak semakin sedikit. Di samping itu, masalah Fadak dibawakan oleh Sayyidah Zahra pada bagian-bagian akhir dari khotbahnya.
Untuk lebih jelasnya apa sebenarnya yang terjadi dalam dialog keduanya, perlu untuk mengkaji kembali khotbah Sayyidah Fathimah al-Zahra as. Hal ini akan memperjelas apa sebenarnya yang terjadi antara keduanya.
Sanad khotbah
Khotbah Sayyidah Fathimah as merupakan salah satu khotbah yang dikenal oleh ulama Syiah dan Ahli Sunah. Mereka meriwayatkan khotbah Sayyidah Zahra as ini dengan sanad yang dapat dipercaya. Bagi Syiah, khotbah ini diriwayatkan dari berbagai sanad yang sampai kepada para Imam as atau dari Sayyidah Zainab as anak Imam Ali bin AbiThalib as. Sekalipun ini adalah khotbah, namun bagi Syiah menjadi sandaran dan dalil.
Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauhari dalam bukunya “Saqifah dan Fadak” menukil sanad-sanad khotbah Sayyidah Fathiman as. Ibnu Abi al-Hadid dalam Syarah Nahjul Balaghahnya menyebutkan empat jalur sanad yang diriwayatkan oleh al-Jauhari:
1. Al-Jauhari dari Muhammad bin Zakaria dari Ja’far bin Muhammad bin Imarah dari ayahnya dari HAsan bin Saleh bin Hayy dari dua orang Ahlul Bait Bani Hasyim dari Zainab binti ali bin Abi Thalib as dari ibunya Sayyidah Fathimah as.
2. Al-Jauhari dari Ja’far bin Muhammad bin Imarah dari ayahnya dari Ja’far bin Muhammad bin Ali bin al-Husein as.
3. Al-Jauhari dari Utsman bin Imran al-Faji’i dari Nail bin Najih dari Umar bin Syimr dari Kabir Ja’fi dari Abu Ja;far Muhammad bin Ali (Imam Baqir as).
4. Al-Jauhari dari Ahmad bin Muhammad bin Yazid dari Abdullah bin Hasan yang dikenal dengan sebutan Abdullah al-Mahdh bin Fathimah binti al-Husein dan ibnu al-Hasan al-Mutsanna.
Ali bin Isa al-Irbil salah seorang ulama Syiah menukil khotbah ini dari buku “Saqifah dan Fadak” milik Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauhari. Ia menyebutkan, “Saya menukil khotbah ini dari buku Saqifah dan Fadak karangan Ahmad bin Abdul Aziz al-Jauhari. Sebuah buku dari naskah kuno yang telah dibaca dan di tashih oleh penulis pada tahun 322 hijriah dengan sanad yang berbeda-beda”.[1]
Mas’udi dalam bukunya Muruj al-Dzahab[2] mengisyaratkan mengenai khotbah ini.
Abu al-Fadhl Ahmad bin Abi Thahir (lahir 204 H) ulama yang hidup pada zaman Ma’mun khalifah Bani Abbas dalam bukunya Balaghat al-Nisa’ meriwayatkan khotbah ini dari beberapa jalur:
1. Perawi mengatakan, “Aku berada di sisi Abu al-Hasan Zaid bin Ali bin al-Husein as. Pada waktu itu aku sedang berdialog dengan Abu Bakar Mauqi’i tentang masalah Sayyidah Fathimah as dan bagaimana Fadak diambil darinya. Aku berkata, “Kebanyakan masyarakat punya pendapat tentang khotbah ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa khotbah ini milik Abu al-‘Anina dan bukan milik Sayyidah Fathimah as. Zaid menjawab, “Saya sendiri melihat tokoh-tokoh dari keluarga Abu Thalib yang menukil khotbah ini dari ayah-ayah mereka. Khotbah ini juga saya dapatkan dari ayah saya Ali bin al-Husein as. Lebih dari itu, tokoh-tokoh Syiah meriwayatkan khotbahini dan mengejarkannya sebelum kakek Abu al-‘Aina lahir ke dunia.
2. Khotbah ini dinukil oleh Hasan bin Alawan dari Athiyah al-Aufi dari Abdullah bin al-Hasan dari ayahnya.
3. Ja’far bin Muhammad berada di Mesir. Suatu hari aku melihatnya di Rafiqah dan berkata, “Ayah saya meriwayatkan hadis kepada saya dan berkata, “Musa bin Isa mengabarkan kepada kami dari Ubaidillah bin Yunus dari Ja’far al-Ahmar dari Zaid bin Ali bin al-Husein as dari bibinya Sayyidah Zainab binti Ali bin Abi Thalib as meriwayatkan khotbah ini.
Abu al-Fadhl Ahmad bin Abi Thahir berkata, “Semua hadis ini saya lihat berada pada Abu Haffan.[3]
Tuntutan dan argumentasi Sayyidah Fathimah as
Untuk mengetahui secara detil apa sebenarnya yang terjadi dalam khotbah dan dialog antara Sayyidah Fathimah as dengan Abu Bakar sangat perlu untuk melihat langsung teks khotbah itu.[4]
Pada salah satu bagian dari khotbahnya Sayyidah Fathimah as menuntut haknya atas tanah Fadak:
Saat ini kalian menganggap bahwa kami tidak punya warisan!?
Apakah mereka menginginkan hukum jahiliah, padahal hukum mana yang lebih dari hukum Allah bagi mereka yang beriman.
Apakah mereka tidak tahu!?
Ya, kalian mengetahui bahwa aku adalah putri Nabi. Pengetahuan kalian bak sinar mentari, jelas.
Wahai kaum muslimin! Apakah pantas aku menjadi pecundang atas warisan ayahku!?
Wahai anak Abu Quhafah! Apakah ada dalam al-Quran ayat yang menyebutkan bahwa engkau mewarisi harta ayahmu, sementara aku tidak mewarisi harta ayahku!? Engkau telah membawa tuduhan yang aneh!
Apakah kalian secara sengaja meninggalkan al-Quran dan meletakkannya di punggung kalian ketika al-Quran mengatakan: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud”[5].
Al-Quran menukil cerita Yahya bin Zakaria ketika berkata: “Maka anugerahilah Aku dari sisi Engkau seorang putera yang akan mewarisi Aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub”.[6]
Dan Allah berfirman: “orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)di dalam Kitab Allah”.[7]
Dan allah berfirman: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.[8]
Dan Allah berfirman: “berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.[9]
Dan kalian menganggap aku tidak mewarisi sesuatu dari harta ayahku?
Apakah ada ayat yang turun kepada kalian yang mengecualikan ayahku?
Ataukah kalian akan mengatakan bahwa keduanya (aku dan ayahku) menganut agama yang berbeda sehingga tidak mewarisi?
Bukankah aku dan ayahku berasal dari agama yang satu?
Ataukah kalian merasa lebih tahu tentang al-Quran dari ayahku dan anak pamanku (Imam Ali bin Abi Thalib)?
Bila memang kalian mengklaim demikian, maka ambil dan rampaslah warisanku yang terlihat bak kendaraan yang telah siap sedia!? Tapi, ketahuilah! Ia akan menghadapimu di hari kiamat.
Sesunguhnya, sebaik-baik hukum adalah hukum Allah, sebaik-baik pemimpin adalah Muhammad dan sebaik-baik pengingat adalah hari kiamat.
Ketika hari kiamat tiba, orang-orang yang batil akan mengalami kerugian. Pada waktu itu penyesalan tidak lagi bermanfaat.
Setiap berita ada tempatnya dan kalian akan tahu siapa yang diazab sehingga hina dan senantiasa ia mendapat siksaan yang pedih!
Jawaban Abu Bakar
Setelah Sayyidah Fathimah as mengajukan tuntutan dan mengargumentasikan haknya, beliau kemudian menatap orang-orang Anshar dan mengingatkan siapa mereka dan betapa pentingnya peran mereka dalam menjaga Islam. Namun, nilai dan kesempurnaan sesuatu akan dinilai pada akhirnya. Cinta terhadap kedudukan membuat mereka lupa menolong dan membantu putri Rasulullah saw. Dalam khotbahnya, Sayyidah Fathimah as menyebutkan bahwa kalian punya potensi untuk menghadapi penguasa yang tidak sah dan zalim. Namun, ketika mereka tidak bangkit Sayyidah Zahra as tidak menerima alasan mereka. Upaya Sayyidah Zahra as untuk membangkitkan semangat kaum Anshar membela kebenaran kemudian diputus oleh Abu Bakar yang menjabat sebagai khalifah waktu itu dengan jawabannya.
Abu Bakar menjawab tuntutan dan argumentasi yang disampaikan oleh Sayyidah Fathimah as dengan ucapannya:
Wahai putri Rasulullah saw! Ayahmu seorang yang lembut, pengasih dan dermawan atas orang-orang mukmin, sementara itu bila menghadapi orang-orang kafir ia sangat keras.
Bila dilihat dari sisi hubungan kekeluargaan, ia adalah ayahmu dan saudara ayahmu. Sementara tidak ada orang lain yang sepertimu.
Kami melihat bagaimana Nabi begitu memperhatikan suamimu lebih dari yang lain. Dalam setiap pekerjaan besar, suamimu pasti menjadi penolong Nabi. Hanya orang yang selamat saja yang mencintai kalian dan hanya orang celaka saja yang membenci kalian. Kalian adalah Itrah Rasulullah yang baik.
Kalian adalah penunjuk dan penuntun ke arah kebaikan dan surga.
Dan engkau adalah wanita terbaik dan putri terbaik dari para Nabi.
Engkau benar dalam ucapanmu dan akal dan pemahamanmu lebih cerdas dari yang lain.
Tidak ada yang dapat menghalangi hak Anda dan kebenaranmu tidak bisa ditutup-tutupi.
Demi allah! Aku tidak melanggar pendapat Rasulullah saw dan aku tidak berbuat kecuali dengan seizinnya. Seorang pemimpin tidak akan membohongi rakyatnya.
Dalam masalah ini aku menjadikan Allah sebagai saksi dan cukuplah Allah sebagai saksi.
Aku mendengar sendiri dari Rasulullah saw bersabda: “Kami para Nabi tidak mewariskan emas dan perak tidak juga rumah dan tanah untuk bercocok tanam. Kami hanya mewariskan al-Quran, al-Hikmah, al-Ilmu dan al-Nubuwah. Apa saja yang tertinggal dari kami, maka itu menjadi hak milik pemimpin setelah kami. Dan apa yang menjadi maslahat itu yang bakal diputuskan olehnya.
Apa yang engkau tuntut dari tanah Fadak, itu akan kami pakai untuk menyiapkan kuda dan senjata bagi para pejuang Islam untuk menghadapi orang-orang kafir dan orang-orang jahat.
Masalah ini tidak aku putuskan sendiri, tetapi lewat kesepakatan seluruh kaum muslimin aku melakukan itu.
Ini kondisi dan apa yang saya miliki menjadi milik engkau.
Apa yang bisa saya lakukan akan saya lakukan dan saya tidak menyimpan apapun di hadapan engkau.
Engkau adalah panutan umat ayahmu dan pohon yang memiliki akar yang baik bagi keturunanmu.
Keutamaan yang engkau miliki tidak dapat dipungkiri oleh seorang pun.
Hak-hak engkau tidak akan dicampakkan begitu saja; baik masalah penting atau tidak.
Apa yang engkau perintahkan terkait dengan diri saya akan saya lakukan.
Apakah engkau merasa layak bahwa dalam masalah ini saya menentang aturan ayahmu?
Jawaban balik Sayyidah Fathimah as
Setelah mendengar jawaban dari Abu Bakar mengenai tuntutannya atas tanah Fadak, Sayyidah Fathimah as menjawab:
Subhanallah! Rasulullah saw tidak pernah memalingkan wajahnya dari al-Quran dan tidak pernah menentang hukum-hukum yang ada di dalamnya.
Nabi senantiasa mengikuti al-Quran dan surat-suratnya.
Apakah engkau mulai mengeluarkan tipu dayamu dengan berbohong atas namanya mencoba mencari alasan atas perbuatanmu?
Tipu daya ini sama persis seperti yang dilakukan terhadapnya ketika Nabi masih hidup.
Ini adalah al-Quran, Kitab Allah yang menjadi juru adil, pemutus perkara dan berbicara atas nama kebenaran. Al-Quran mengatakan: “seorang putra yang akan mewarisi Aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub” dan “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud.
Allah telah membagi bagian para ahli waris sesuai dengan bagiannya secara gamblang sehingga tidak ada orang mencari-cari alasan di kemudian hari. Semestinya engkau mengamalkan yang seperti ini.
Namun engkau melakukan sesuatu yang lain karena hawa nafsu dan bisikan setan.
Dalam kondisi yang demikian, pilihan terbaik adalah bersabar karena kesabaran itu indah dan Allah adalah penolong dari apa yang kalian gambarkan.
Penjelasan terakhir Abu Bakar
Sanggahan terakhir Sayyidah Fathimah as membuat Abu Bakar tidak lagi menyangkal perbuatannya dengan hadis yang dipakai sebelumnya setelah dengan cerdik Sayyidah Fathimah as menjelaskan premis mayor bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah menentang hukum-hukum yang ada dalam al-Quran. Setelah dihadapkan dengan ayat-ayat yang disebut itu, Abu Bakar menjawab:
Maha benar Allah, benar apa yang disabdakan Rasulullah dan benar juga apa yang diucapkan oleh putri Rasulullah saw.
Engkau adalah tambang kebijakan, pusat hidayah dan rahmat, tiang agama dan sumber kebenaran.
Aku tidak mengatakan apa yang engkau katakan adalah salah dan tidak mengingkari khotbahmu, namun mereka kaum muslimin sebagai juri yang menilai antara saya dengan engkau. Mereka memilih saya sebagai khalifah dan apa yang saya raih ini berkat kesepakatan mereka tanpa ada paksaan dan kesombongan dari diriku. Dalam hal ini mereka semua menjadi saksi.
Analisa argumentasi Abu Bakar
Bila dilihat secara teliti, sebenarnya Abu Bakar telah mengetahui bahwa bagaimana sebelumnya Sayyidah Fathimah as telah membawakan ayat-ayat yang menunjukkan bagaimana para Nabi mewariskan hartanya kepada anaknya. Jadi, hal ini sudah dipahami secara baik oleh Abu Bakar. Namun, untuk menjustifikasi perbuatannya ia perlu sebuah landasan berpijak yang kokoh. Tidak cukup hanya dengan alasan sebagai penguasa waktu itu, sebagai khalifah pengganti Rasulullah saw, ia akan memanfaatkan tanah milik Rasulullah saw yang diwariskan kepada anaknya untuk mendanai angkatan perang. Artinya, menyita tanah Fadak milik putri Rasulullah saw tidak cukup dengan menyampaikan alasan kebijakan politik, tapi harus dengan bersandar pada ayat al-Quran atau sabda Nabi.
Sebagaimana telah disebutkan dalam khotbahnya, Sayyidah Fathimah as menyebutkan bahwa yang paling mengetahui al-Quran adalah Nabi Muhammad saw dan Imam Ali bin Abi Thalib as. Selain itu, Sayyidah Fatahimah as membacakan beberapa ayat al-Quran untuk memenangkan tuntutannya. Di sini Abu Bakar terpaksa memakai hadis yang disebutnya berasal dari Rasulullah saw. Hadis ini dipakainya untuk mematahkan klaim Sayyidah Fathimah as dan setelah itu baru ia menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia menyita tanah itu. Abu Bakar melihat bahwa tanah sebesar itu dapat mendanai angkatan perang untuk menghadapi musuh-musuh Islam
Sebenarnya, alasan itu juga yang dipakai untuk menyita paksa tanah Fadak dari tangan Sayyidah Fathimah as. Bila tanah itu tidak disita, maka kemungkinan besar pengikut Imam Ali bin Abi Thalib as dapat melakukan perlawanan fisik bahkan bersenjata melawannya. Bila tanah itu dapat dipakai untuk mendanai angkatan bersenjatanya, maka hal yang sama dapat dipergunakan oleh Imam Ali bin Abi Thalib as. Itulah mengapa ketika Sayyidah Zahra as tengah berbicara mengenai masalah Fadak, Abu Bakar tidak melakukan protes dengan menjawab argumentasi yang disampaikan oleh Sayyidah Fathimah as. Tapi, ketika pembicaraan telah berpindah mengenai kaum Anshar, di mana Sayyidah Zahra as menjelaskan dengan terperinci posisi dan peran mereka dalam Islam dan setelah itu mengingatkan mereka dengan pesan-pesan Rasulullah saw mengenai Ahlul Baitnya serta apa akibatnya orang yang tahu kebenaran tapi tidak membela kebenaran, Abu Bakar lantas menjawab mengenai masalah Fadak yang telah disebutkan sebelumnya. Jelas, bila hal ini dibiarkan berlangsung, maka kemungkinan besar kaum Anshar akan terpengaruh dengan ucapan anak semata wayang Rasulullah saw ini.
Dari sini jelas, jawaban Abu Bakar menjadi terlihat terburu-buru. Karena yang harus dilakukannya adalah membawa argumentasi yang lebih kuat lagi setelah mendengar Sayyidah Zahra as menyebutkan bagaimana para Nabi saling mewarisi. Ketika mendapat jawaban dari Sayyidah Zahra as yang terlebih dahulu menyebutkan bagaimana Rasulullah saw tidak pernah menentang hukum-hukum al-Quran, beliau kemudian mengulangi lagi dua ayat yang telah disebutkan sebelumnya. Sayyidah Fathimah as tidak saja mengulangi ayat-ayat tersebut, tapi juga menjelaskan bagaimana caranya menggabungkan ayat-ayat tersebut dengan ayat-ayat yang menjelaskan bagian-bagian yang didapatkan oleh ahli waris. Pada akhirnya, Sayyidah Fathimah as menjelaskan filsafat hukumnya mengapa bagian-bagian ahli waris disebutkan secara terperinci, karena dikemudikan hari tidak ada lagi kerancuan dan kebingungan dalam masalah ini.
Pesan dialog
Melihat porsi pembahasan tanah Fadak dalam khotbah Sayyidah Fathimah as bila dibandingkan dengan keseluruhan khotbah yang cukup panjang itu, dapat diamati bahwa tujuan Sayyidah Fathimah as lebih mulia dari sekedar yang dibayangkan oleh sebagian orang. Mereka menganggap Sayyidah Fathimah as menuntut tanah Fadak karena tidak beliau berbeda dengan orang lain yang juga begitu menitikberatkan masalah materi. Bila tujuan Sayyidah Zahra as adalah sekadar memenuhi kebutuhan materi sekalipun dari jalan halal karena itu adalah miliknya, maka masalah Fadak akan menyita sebagian besar dari khotbah itu.
Bila dalam peristiwa Saqifah, Sayyidah Fathimah as datang ke sana dan menegaskan kepada mereka bahwa Rasulullah saw telah menetapkan Ali bin Abi Thalib as sebagai khalifah sepeninggalnya. Mereka akan menjawab bahwa ini hanya masalah keluarga. Ia menginginkan agar suaminya menjadi pemimpin dan yang berkuasa.
Bila sejak awal, Sayyidah Zahra as menekankan masalah Fadak dan itu adalah miliknya, ia akan dituduh sebagai mata duitan dan kekuasaan. Karena ia ingin segalanya berada di tangannya dan tangan keluarga Nabi as. Pada akhirnya, mereka akan dituduh sebagai rasialis, karena tidak senang melihat pos-pos yang basah menjadi milik orang lain.
Masalah warisan dalam krisis tanah Fadak waktu itu dipergunakan dengan baik oleh Sayyidah Zahra as untuk menunjukkan bahwa mereka yang memerintah tidak memiliki kelayakan. Contoh yang akan ditampilkan adalah masalah tanah Fadak. Isu tanah Fadak dijadikan sarana oleh Sayyidah Fathimah as. Beliau ingin menunjukkan kepada khalayak ramai bahwa pengganti Rasulullah saw yang disebut sebagai khalifah Rasulullah saw tidak mengerti masalah peradilan. Khalifah yang tidak mengetahui bagaimana cara mengadili orang lain berdasarkan ajaran Islam tidak layak menjadi khalifah.
Sayyidah Zahra as ingin mengatakan bahwa khalifah yang dipilih ini tidak punya kelayakan karena dalam masalah warisan yang mudah saja ia tidak mampu menyelesaikannya. Permasalahan sebenarnya bisa terhenti di sini, tapi karena Abu Bakar bangkit dan menjawab khotbah Sayyidah Zahra as, masalah menjadi lebih menguntungkan Sayyidah Zahra as dan merugikan Abu Bakar. Ketika Abu Bakar menjawab tuntutan Sayyidah Zahra as dengan hadis yang berbunyi: “Kami para Nabi tidak mewariskan emas dan perak tidak juga rumah dan tanah untuk bercocok tanam”, Sayyidah Zahra as kemudian mengadu hadis itu dengan al-Quran. Namun, sebelum itu beliau memberikan tolok ukur bahwa ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad saw tidak pernah bertentangan dengan hukum-hukum al-Quran.
Pada kondisi yang seperti ini, Abu Bakar tidak dapat berbuat apa-apa, karena hadis yang dibawakannya bertentangan dengan ayat-ayat al-Quran. Semua tentu masih ingat bagaimana Rasulullah saw bersabda bahwa setiap hadis yang bertentangan dengan al-Quran harus dilemparkan ke tembok. Artinya, tidak dipakai. Hadis itu bukan hadis Nabi. Lebih berat lagi, hadis itu adalah hadis palsu. Di sini, kasus tanah Fadak bukan saja menyingkap masalah ketidaklayakan seorang khalifah menyelesaikan sebuah masalah ringan tentang warisan, tapi telah dihadapkan pada penggunaan hadis palsu; sengaja atau tidak. Untuk menjatuhkan argumentasi Sayyidah Zahra as, Abu Bakar terpaksa mempergunakan hadis palsu. Namun, dengan membawakan dua ayat terbongkar juga masalah ini.
Tidak ada jalan lain, Abu Bakar terpaksa mengakui kelihaian Sayyidah Zahra as dan keluasan pengetahuannya. Abu Bakar akhirnya hanya dapat berargumentasi bahwa ia dipilih secara aklamasi oleh seluruh para sahabat tanpa paksaan dan kebijakan yang diambilnya adalah demikian. Lagi-lagi Abu Bakar terjerumus dengan menjadikan orang-orang sebagai tolok ukur dan bukan al-Quran.
Penutup
Khotbah Sayyidah Fathimah as merupakan salah satu khotbah yang masyhur. Khotbah yang menunjukkan kefasihan, keberanian dan keluasan pengetahuan putri Rasulullah saw. Salah satu data sejarah paling autentik mengenai kondisi umat Islam generasi awal. Selain kajian sosial, hukum dan politik tidak lupa juga membahas masalah isu-isu keislaman seperti tauhid, keadilan ilahi, kenabian, imamah, hari akhir, filsafat hukum dan lain-lain.
Salah satu kajian yang menarik dari khotbah Sayyidah Zahra as adalah dialognya dengan Abu Bakar yang menjadi khalifah setelah terpilih di Saqifah. Dialog-dialog ini dapat memberikan nuansa baru untuk memahami polemik yang terjadi antara keduanya dalam masalah tanah Fadak.[]
Penulis: Anggota Redaksi Islam Alternatif
Qom, 18 Juni 2007
Rujukan:
[1] . Kasyf al-Ghummah, jilid 2, hal 304. Menukil dari buku Syarhe Khutbeye Hazrate Zahra as, Ayatullah Sayyid Izzuddin Huseini Zanjani, Qom, 1375, cet 5, hal 17.
[2] . Cetakan Najaf, hal 12. Ibid.
[3] . Dinukil dari Syrahe Khutbeye Hazrate Zahra as, ibid.
[4] . Lihat http://islamalternatif.net/iph/index.php?option=com_content&task=view&id=87&Itemid=1
[5] . Al-Naml: 16.
[6] . Maryam: 5-6.
[7] . Al-Anfal:75.
[8] . Al-Nisa’: 11.
[9] . Al-Baqarah: 180
| Diskusi: (1) >> |
Oleh: Ali husen, Desember 16, 2008
Dialog Ja’far al-Shiddiq dengan seorang Syi‘ah.[3]
Seorang rawi[4] menuturkan bahawa ada seorang Syi‘ah mendatangi Ja’far bin Muhammad al-Shiddiq[5] Karramallah Wajha lalu segera mengucap salam: “Assalamu‘alaikum waRahmatullahi waBarakatuhu.” Ja’far terus menjawab salam tersebut.
(Dialog pertama):
Syi‘ah tadi bertanya: Wahai putra Rasulullah, siapakah manusia terbaik setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Ja’far al-Shiddiq menjawab: Abu Bakar (radhiallahu ‘anh).
Syi‘ah bertanya: Mana hujahnya dalam hal itu?
Ja’far menjawab: Firman Allah Ta‘ala:
Kalau kamu tidak menolongnya (Nabi Muhammad) maka sesungguhnya Allah telahpun menolongnya, iaitu ketika kaum kafir (di Makkah) mengeluarkannya (dari negerinya Makkah) sedang ia salah seorang dari dua (sahabat) semasa mereka berlindung di dalam gua, ketika ia berkata kepada sahabatnya: “Janganlah engkau berdukacita, sesungguhnya Allah bersama kita.” Maka Allah menurunkan semangat tenang tenteram kepada (Nabi Muhammad) dan menguatkannya dengan bantuan tentera (malaikat) yang kamu tidak melihatnya. [al-Taubah 9:40]
Ja’far melanjutkan: Cuba fikirkan, apakah ada orang yang lebih baik dari dua orang yang nombor ketiganya adalah Allah ? Tidak ada seorang pun yang lebih afdhal daripada Abu Bakar selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka Syi‘ah berkata: Sesungguhnya ‘Ali bin Abu Thalib ‘alaihi salam telah tidur di tikar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (demi menggantikannya dalam peristiwa hijrah) tanpa mengeluh (jaza’, ertinya tabah) dan tidak takut (faza’, ertinya ia tegar).
Maka Ja’far menjawab: Dan begitu pula Abu Bakar, dia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa jaza’ dan faza’.
Syi‘ah menyanggah: Sesungguhnya Allah Ta‘ala telah menyatakan berbeza dengan apa yang anda katakan !
Ja’far bertanya: Apa yang difirmankan oleh Allah?
Syi‘ah menjawab: …ketika ia berkata kepada sahabatnya: “Janganlah engkau berdukacita, sesungguhnya Allah bersama kita” bukankah ketakutan tadi adalah jaza’ ?
Ja’far menjelaskan: Tidak kerana Huzn (sedih) itu bukan jaza’ dan faza’. Sedihnya Abu Bakar adalah khuatir jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibunuh dan agama Allah tidak lagi ditaati. Jadi kesedihannya adalah terhadap agama Allah dan terhadap Rasul Allah, bukan sedih terhadap dirinya. Bagaimana (dapat dikatakan dia sedih untuk dirinya sendiri padahal) dia disengat lebih dari seratus sengatan dan tidak pernah mengatakan “His” juga (tidak pernah) mengatakan “Uh” (tidak mengerang kesakitan).
Sabtu, 03 Januari 2009
ASYURO





Mimpi Ummu Salamah tentang terbunuhnya Al-Husein (as)
Dalam Shahih Tirmidzi 2: 306, hadis ke 3771:
Sulami berkata: Pada suatu hari aku mendatangi Ummu Salamah ketika ia sedang menangis. Lalu aku bertanya: Mengapa engkau menangis? Ia menjawab: Aku bermimpi Rasulullah saw, kepala dan jenggotnya berlumuran tanah. Kemudian aku bertanya: Apa yang akan terjadi ya Rasulallah. Beliau bersabda: “Saksikan, Al-Husein akan terbunuh.”
Hadis ini dan yang semakna juga terdapat dalam:
1. Mustadrak Al-Hakim, jilid 4 halaman 19.
2. Tahdzib At-Tahdzib, jilid 2 halaman 356, hadis ke 615.
3. Dzakhair Al-Uqba, halaman 148.
Mimpi Ibnu Abbas tentang terbunuhnya Al-Husein (as)
Dalam Mustadrak Al-Hakim 4: 397, kitab ta’bir mimpi:
Ibnu Abbas berkata: Aku bermimpi Rasulullah saw sebagaimana orang mimpi di siang hari, beliau memegang botol yang berisi darah. Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Nabi Allah, apa maksud dalam mimpiku ini? Rasulullah saw menjawab: “Ini adalah darah Al-Husein dan sahabat-sahabatnya, sejak hari ini hendaknya kamu menghitungnya.” Ibnu Abbas berkata: Kemudian aku menghitung hari itu, maka sebelum satu hari mereka dapatkan Al-Husein terbunuh.
Al-Hakim mengatakan: hadis ini shahih menurut persyaratan Muslim.
Mengapa ia tidak meriwayatkannya?
Hadis ini dan yang semakna juga terdapat dalam:
1. Musnad Ahmad bin Hambal, jilid 1 halaman 242, hadis ke 2166.
2. Tarikh Baghdad, jilid 1 halaman 142.
3. Usdul Ghabah, Ibnu Atsir, jilid 2 halaman 22, hadis ke 1173.
4. Al-Isti’ab, Ibnu Abd Al-Birr, jilid 1 halaman 144.
5. Al-Ishabah, Ibnu Hajar, jilid 2 halaman 17, hadis ke 1724.
6. Majmaj Az-Zawaid, jilid 9 halaman 195, bab manaqib Al-Husein bin Ali (as)
Azab di dunia bagi yang membenci dan membunuh Imam Husein (sa)
Dalam kitab Ash-Shaw’iqul Muhriqah Ibnu Hajar, halaman 116:
Az-Zuhri berkata: “Tidak ada seorangpun yang membunuh Al-Husein (as) kecuali ia mendapat azab di dunia, yaitu: dibunuh atau buta atau wajahnya menghitam, atau kekuasaannya hilang.”
Surga diharamkan bagi orang yang menzalimi dan memerangi Ahlul bait (sa)
Dalam Dzakhair Al-‘Uqba, halaman 20: Ali bin Abi Thalib (as) berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
إنّ الله حرم الجنة على من ظلم أهل بيتي أو قاتلهم أو أغار عليهم أو سبهم
“Sesungguhnya Allah mengharamkan surga bagi orang yang menzalimi Ahlul baitku, atau memerangi mereka, atau menyerang mereka, atau mencerca mereka.”
Dalam Nurul Abshar, Asy-Syablanji, halaman 100:
Rasulullah saw bersabda:
حرمت الجنة على من ظلم أهل بيتي وآذاني في عترتي … الحديث
“Diharamkan surga bagi orang yang menzalimi Ahlul baitku dan menyakitiku karena menyakiti ‘itrah(keturunan)ku….”
Hadis ini dan yang semakna terdapat dalam:
1. Kanzul Ummal, jilid 7 halaman 273. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik.
2. Tafsir Ad-Durrul Mantsur Jalaluddin As-Suyuthi, tentang tafsir surat Al-Kautsar.
Peristiwa-peristiwa alam saat dan sesudah Imam Husein (as) terbunuh
Dalam Sunan Al-Baihaqi 3: 337, hadis ke 6352:
Abu Qubail berkata: “Ketika Al-Husein bin Ali (as) terbunuh, terjadi gerhana matahari dan semua bintang nampak di siang hari, sehingga kami mengira hal itu terjadi demikian.” (juga dalam Majma’ Az-Zawaid 9: 197).
Dalam Tahdzib At-Tahdzib 2: 354, hadis ke 615:
Khalaf bin Khalifah berkata: “Ketika Al-Husein (as) terbunuh, langit menghitam dan bintang-bintang nampak di siang hari.”
Dalam Ash-Shawa’iq Al-Muhriqah, Ibnu hajar: 116, hadis ke 30:
“Terjadi gerhana matahari sehingga bintang-bintang nampak di siang hari, manusia mengira bahwa kiamat akan segera terjadi.”
Dalam Dzakhair Al-‘Uqba, halaman 145:
Ummu Salim berkata: “Ketika Al-Husein (as) terbunuh, turun hujan seperti darah ke rumah-rumah kami…”
Ummu Salamah berkata: “Ketika Al-Husein (as) terbunuh turun hujan darah kepada kami.”
Dalam tafsir Ibnu Jarir 25: 740, hadis ke 31120, tentang firman Allah:
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka” (Ad-Dukhkhan: 29): As-Sudi berkata: “Ketika Husein bin Ali (as) terbunuh, langit menangisinya, tangisannya adalah kemerah-merahannya.”
Dalam tafsir Ad-Durrul Mantsur, Jalaluddin As-Suyuthi, tentang firman Allah:
“Rasa kasih sayang yang mendalam dari sisi Kami dan kesucian, dan ia adalah seorang yang bertakwa,” (Maryam: 13): Qurrah berkata: “Langit tidak pernah menangisi siapapun kecuali Yahya bin Zakariya dan Husein bin Ali (as), dan tangisannya adalah kemerah-merahannya.”
Dalam tafsir Ad-Durrul Mantsur, Jalaluddin As-Suyuthi, tentang surat Ad-Dukhkhan, 29:
Ibrahim berkata: “Langit tidak pernah menangis sejak dunia diciptakan kecuali atas dua orang. Tahukah kamu tangisan langit? Ia menjawab: Tidak. Tangisan langit adalah berwarna kemerah-merahan dan nampak seperti asap. Sungguh ketikaYahya bin Zakiya (as) terbunuh langit memerah dan meneteskan darah, dan sungguh ketika Al-Husein (as) terbunuh langit memerah. Zaid bin Ziyad berkata: “Ketika Al-Husein (as) terbunuh ufuk-ufuk langit memerah selama empat bulan.”
Dalam Hilyatul Awliya’, Abu Na’im, 2: 276, hadis ke 193:
Dari Hisyam dari Muhammad, ia berkata: Tidakkah kamu melihat ufuk-ufuk langit berwarna kemerahan-merahan saat Al-Husein (as) terbunuh…”
Riwayat-riwayat ini dan yang semakna juga terdapat dalam kitab:
1. Kanzul Ummal, Al-Muttaqi, jilid 7 halaman 111, hadis ke 37.
2. Majmaj Az-Zawaid, Al-Haitsami, jilid 9 halaman 197. Jamil bin Zaid berkata: “Ketika Al-Husein (as) terbunuh langit memerah.” Aku berkata: Mana bukti yang kamu katakan itu? Ia menjawab: “Sungguh pendusta itu adalah munafik, karena sesungguhnya langit itu memerah saat Al-Husein (as) terbunuh.” Riwayat ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani.
3. Majma’ Az-Zawaid, Al-Haitsami, jilid 1 halaman 196.
4. Ash-Shawa’iq Al-Muhriqah, Ibnu Hajar, halaman 116, hadis ke 30.
5. Tahdzib At-Thahdzib, Ibnu Hajar, jilid 2 halaman 354, hadis ke 615.
6. Dzakhair Al-‘Uqba, halaman 145.
7. Faydh Al-Qadir Al-Mannawi, jilid 1 halaman 240.
Perintah Nabi saw agar menolong Al-Husein (as)
Dalam Usdul Ghabah 1/123, hadis ke 246:
Asy’ats bin Sahim dari ayahnya bahwa ia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sungguh anakku ini (Al-Husein) akan terbunuh di suatu tempat di Irak, barangsiapa yang menjumpainya tolonglah dia.”
Hadis ini dan yang semakna terdapat dalam:
1. Usdul Ghabah, jilid 1 halaman 349. Diriwayatkan oleh Anas bin Haris dari ayahnya.
2. Al-Ishabah, Ibnu Hajar, jilid 1 halaman 68, hadis ke 266: Diriwayatkan oleh Anas bin haris bahwa Rasulullah saw bersabda: “Anakku ini (Al-Husein) akan dibunuh di Karbala, barangsiapa yang menyaksikannya, maka tolonglah dia.”
3. Kanzul Ummal, jilid 6 halaman 223.
4. Dzakhair Al-Uqba, Muhibuddin Ath-Thabari, halaman 146.
Nabi saw menjulurkan lidahnya pada Al-Husein (as), mencium mulut dan giginya
Dalam Dzakhair Al-Uqba, halaman 126:
Abu Hurairah berkata: Pada suatu hari Nabi saw menjulurkan lidahnya pada Al-Husein (as) lalu Al-Husein, yang masih kecil itu, senang melihat kemerahan lidah Nabi saw. Kemudian Uyaynah bin Badr berkata: Mengapa engkau melakukan hal ini? Demi Allah, aku juga punya anak kecil walaupun ia mendekatkan wajahnya padaku aku tidak melakukan hal seperti ini. Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang tidak menyayangi Al-Husein, maka ia tidak akan disayangi.” Hadis ini juga diriwayatkan shahih oleh Abu Hatim.
Dalam kitab dan halaman yang sama:
Abu Ya’la bin Marrah berkata: sesungguhnya Nabi saw memeluk Al-Husein dan mengelus kepalanya, lalu mencium mulutnya.
Anas bin Malik berkata: Ketika Al-Husein (as) terbunuh, kepalanya dipersembahkan kepada Ibnu Ziyad, lalu ia menusukkan tombaknya pada gigi Al-Husein, sambil berkata: Jika Husein punya gigi muka… Lalu aku berkata dalam diriku: Celakalah kamu! Sungguh aku melihat Rasulullah saw telah mencium mulut Al-Husein yang kamu tusuk dengan tombakmu.
Hadis ini dan yang semakna terdapat dalam:
1. Usdul Ghabah, jilid 5 halaman 381.
2. Kanzul Ummal, jilid 7 halaman 110, hadis ke 37717.
3. Fathul Bari, jilid 8 halaman 96, bab manaqib Al-Hasan dan Al-Husein.
4. Ash-Shawa’iq Al-Muhriqah, Ibnu Hajar, halaman 118, bab 11, Fadhail Ahlul bait Nubuwwah.
5. Mustadrak Al-Hakim, jilid 3 halaman 177, kitab ma’rifah Ash-Shahabah, awwal fadhail Al-Husein bin Ali (as).
Jumat, 02 Januari 2009
Jelang Operasi Militer Darat Israel ke Gaza: “Seperti Apa Kekuatan Militer HAMAS?” (Bagian Satu)
Sekilas Sejarah HAMAS
Simbol kelompok HAMAS
HAMAS adalah singkatan dari Harakat Al-Muqawwamat Al-Islamiyyah atau The Islamic Resistant Movement. Sejarah HAMAS bermula sebagai kelompok paramiliter yang mayoritasnya bermazhab Sunni (Ahlussunnah wal jama’ah), lalu berkembang menjadi sebuah partai politik yang berhasil memenangkan mayorits kursi di parlemen Palestina.
As-Syahid-Syeikh Ahmad Yasin
As-Syahid Dr. Abdel Aziz al-Rantissi
Mujahid Muhammad Taha sesaat setelah dibebaskan dari penjara Israel
HAMAS didirikan pada tahun 1987 oeh As-Syahid Syeikh Ahmad Yassin, As-Syahid Dr. Abdel Aziz al-Rantissi, dan Muhammad Taaha yang merupakan sayap atau bagian dari kelompok Ikhwanul Muslimin (Islamic Brotherhood) di Palestina pada saat awal Intifadha berlangsung dari tahun 1987 hingga 1993.
As-Syahid Syeikh Ahmad Yasin beramah tamah bersama Rahbar di Teheran, Iran.
Meski hanya bersenjatakan batu dan katapel. Inilah permulaan perlawanan bangsa Palestina melalui gerakan Intifadha.
Pada Pemilu Palestina tahun 2006, partai politik HAMAS telah berhasil memenangkan 76 kursi parlemen dari 132 kursi yang dicanangkan saat itu. Kemenangan HAMAS di panggung politik bangsa Palestina ini secara langsung telah mengguncang kekuatan Fatah (PLO atau Palestinian Liberation Organization) sekaligus mengubah konstalasi politik di Timur Tengah yang selama beberapa dekade sebelumnya selalu dikuasai oleh PLO.
HAMAS yang sebelumnya selalu dianggap sebagai kelompok paramiliter sempalan, kini layak diperhitungkan sebagai salah satu kekuatan perlawanan bangsa Palestina yang mampu membuat kelompok penjajah Zionis keteteran. Budak-budak Zionis paling setia, seperti Amerika dan Eropa, serta beberapa elit politik Arab di Timur Tengah pun merasa gerah dengan keberhasilan atas pencapaian HAMAS di panggung politik Palestina dan dunia. Simpati, dukungan moral dan finansial dari kaum Muslimin dan juga sebagian masyarakat internasional pun segera mengalir ke HAMAS dan hal itu membuat wajah organisasi PLO tampak seperti “macan ompong”.
Setelah kemenangan HAMAS pada tahun 2006, Hizbullah di Lebanon termasuk Iran pun langsung menyatakan siap untuk mendukung HAMAS termasuk mensuplai HAMAS dengan persenjataan dan military know-how. Tanpa menunda lagi, pada tahun yang sama, militer Israel segera menyerbu wilayah pertahanan Hizbullah di Lebanon Selatan yang awalnya ditujukan untuk melumpuhkan militer Hizbullah, tapi malah berujung dengan kemenangan Hizbullah setelah 30 hari lebih bertempur dan pasukan Israel dipecundangi Hizbullah.
Beberapa Persenjataan HAMAS
1. Rudal Anti Tank Al-Bana dan Al-Yassin
Rudal Albana
Rudal Al-Yaasin
Jangan menganggap enteng rudal jarak pendek yang radius tembaknya hanya sejauh 500 meter ini. Karena meskipun radiusnya hanya 1/2 kilometer, tapi daya ledaknya mampu meluluh lantakkan tank Merkava Israel. Di samping itu, sistem peluncurannya yang sederhana dan hanya mengkonsumsi batere kecil membuat ia sangat sulit dideteksi oleh pihak lawan dan memang sangat cocok untuk pertempuran di dalam kota atau Urban War. Kabar baiknya, rudal yang aslinya buatan Rusia dengan nama PG-2 ini sudah mampu diproduksi secara mandiri oleh HAMAS. Intelijen Israel sendiri memprediksikan bahwa hampir seluruh anggota HAMAS mampu mengoperasikan rudal anti tank ini.
2. Rudal Anti Tank Al-Batar
Al-Batar adalah rudal anti tank jarak jauh yang membawa hulu ledak seberat 3,5 kilogram. Radius tembaknya adalah sekitar 3 kilometer atau 1,7 mil. Meski sudah dikonfirmasi keberadaannya oleh pihak intelijen Israel, tapi hingga saat ini, HAMAS sendiri belum mau memperagakan kekuatan rudalnya yang canggih ini. Sistem pengoperasiannya yang laser guided ditambah daya ledaknya yang besar mengakibatkan sopir-sopir panser Israel ciut dengan rudal HAMAS yang satu ini.
3. Rudal Al-Samoud
Rudal 120mm darat ke darat ini memiliki radius tembak sejauh 8 kilometer. Sangat sedikit sekali informasi yang dimiliki militer Israel mengenai rudal HAMAS yang satu ini. Yani, apakah HAMAS telah memproduksinya secara mandiri ataukah ia masih disuplai dari luar negeri.
4. Rudal Anti Pesawat, UAV, dan Helikopter.
Pada bulan November 2004, HAMAS mengungkapkan kepada media dunia bahwa militer HAMAS kini sedang mengembangkan rudal darat ke udara yang mampu menjatuhkan pesawat-pesawat Israel. Proyek rahasia militer HAMAS ini dipimpin langsung oleh As-Syahid Nasir Rayyan. Meskipun canggih, tapi pengoperasiannya khusus sekaligus membutuhkan kecermatan. Intelijen Israel memprediksikan bahwa Iran dan Hizbullah terlibat atas pelatihan khusus yang diberikan kepada militer HAMAS. Rudal ini berasal dari Rusia dengan nama SA-7 dan telah beberapa kali digunakan Hizbullah untuk merontokkan helikopter dan UAV Israel.
5. Rudal Hawkeye
Rudal ini telah berhasil dikembangkan secara mandiri oleh Brigade Syuhada Jenin. Ia memiliki jarak tembak sejauh 55 kilometer dan memapu membawa hulu ledak seberat 5 kilogram.
6. Rudal Kafah
Menurut laporan intelijen bahwa rudal ini awalnya dikembangkan oleh milisi FATAH dan pada November 2004 pernah digunakan untuk merangsak pertahanan Israel di Netzarim. Pada Oktober 2005, Brigade Syuhada Al-Aqsha mengumumkan bahwa mereka telah memodifikasi rudal ini dan menamakannya Al-Aqsha 3. Rudal ini memiliki jarak tembak sejauh 17 kilometer.
7. Rudal Nasser
Rudal ini memiliki beberapa klasifikasi, dari yang jarak pendek, menengah, hingga jarak jauh. Rudal yang sudah dimodifikasi HAMAS ini memiliki daya ledak dua kali lebih kuat dari aslinya. Pada 28 Juni 2004, rudal ini berhasil menewaskan dua tentara Israel yang diklaim Israel sebagai warga sipil.
Rudal Jarak Menengah Nasser 3
Berat: 30 kg
Panjang: 160 cm
Diameter: 90 mm
Radius: 9 km
huku Ledak: 9-10 kg
Rudal Jarak Pendek Nasser 3
Berat 25 kg
Panjang: 125 cm
Diameter: 90 mm
Radius: 6 km
Hulu Ledak: 9-10 kg
Rudal Jarak Jauh Nasser 3
Berat: 40 kg
Panjang: 180 cm
Diameter: 115 mm
Radius: 9 km
Huku Ledak: 9-10 kg
Bersambung …
Kamis, 01 Januari 2009
Akhlak Pecinta Ahlulbait


